Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
Hukum Mempelajari Jual Beli
Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji.
Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman.
Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan.
Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai.
Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut:
‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang.
Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah.
Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.
Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:
Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222
WhatsApp: +62 8222 739 9227
Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851
Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.
Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.